Comma Separated Value atau lebih dikenal dengan CSV merupakan format sebuah data yang bisa memudahkan para penggunanya untuk bisa melakukan input data ke dalam sebuah database dengan sederhana.

Penggunaan CSV ini pada umumnya menggunakan standart ASCII, yang mana pada tiap record harus menggunakan tanda koma (,) atau bisa juga dengan titik koma (;). Untuk cara membuka file CSV, biasanya harus menggunakan bantuan dari Ms Excel.
Cara Membuka File CSV di Excel
Pada dasarnya semua jenis dokumen yang menggunakan file CSV, harus menggunakan Ms Excel untuk membukanya. Meskipun begitu, tidak jarang file-file tersebut sangat berantakan setelah dibuka dengan program pengolahan data tersebut.
Hal ini disebabkan karena file CSV itu mengalami perluasan dengan menggunakan tanda koma (,), bukan dengan menggunakan tabel.
Untuk cara membuka file CSV agar tidak berantakan di Excel, Anda bisa menggunakan 2 metode, yakni manual ataupun otomatis. Berikut cara-caranya:
Membuka File CSV di Excel Cara Manual
Apabila Anda ingin membuka file CSV pada saat yang diinginkan saja, sebaiknya gunakan cara ini. Sebab, Anda tidak perlu melakukan pengaturan terhadap sistem komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka terlebih dahulu program Ms Excel yang ada di komputer.
- Pilih Data pada menu bar yang terdapat di bagian atas Excel. Lalu pilih From Text.

- Selanjutnya, pilih file CSV yang ingin Anda buka. Lalu klik Import.

- Beri tanda checklist di bagian Delimited pada halaman yang baru saja terbuka. Serta, hilangkan checklist di bagian Fixed Width. Lalu klik Next.

- Pada pilihan Comma, langsung saja beri tanda checklis dan klik Next.
- Pada pengaturan selanjutnya, biarkan pilihan General tetap diberi tanda checklist. Selanjutnya klik Finish.
- File CSV yang tadinya berantakan, akan tersusun rapi dalam sebuah tabel di Excel.
Membuka File CSV di Excel Cara Otomatis
Sedangkan bila menggunakan cara otomatis, tentunya harus mengubah pengaturan dari sistem komputer Anda. Akan tetapi, Anda tidak perlu lagi melakukan pengaturan lagi seperti pada cara manual tersebut dan berlaku hingga pengaturan tersebut diubah kembali.
Berikut caranya:
- Masuki Control Panel di komputer Anda.
- Selanjutnya pilih Clock, Language, and Region.
- Kemudian, pilih lagi Region untuk memulai pengaturan.
- Pada jendela baru, gantilah pada bagian negara menjadi English (United Kingdom).

- Langkah terakhir, buka file CSV yang berantakan tadi. Hasilnya akan secara otomatis terbuka dengan rapi di Excel.
Cara Membuka File CSV Pajak
Kelebihan dari file CSV ini yakni penggunaannya yang sangat luas untuk berbagai kebutuhan, seperti halnya perpajakan. Sebelum dapat memperoleh file CSV Pajak, pengguna harus memasang terlebih dahulu aplikasi yang berasal dari Ditjen Pajak, e-SPT.
Setelah dilakukan pemasangan aplikasi, pengguna harus melakukan sebuah laporan ke e-Filling untuk memperoleh file CSV Pajak tersebut.
Untuk cara membuka file CSV pajak tersebut pastinya harus menggunakan MS Excel. Pastinya Anda juga harus mengikuti beberapa langkah di atas agar dapat membukanya dengan rapi dan melihat dengan jelas mengenai perpajakan tersebut.
Cara Membuka File CSV E-SPT
Setelah diketahui kalau CSV juga sangat berperan penting di dunia perpajakan. Dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, tentunya setiap pelaporan akan menjadi lebih mudah.

Agar bisa di-Import dengan baik, cara membuka file CSV e-SPT haruslah dengan langkah yang tepat. Berikut caranya.
- Buka aplikasi e-SPT yang telah terpasang dan lakukan Login.
- Selanjutnya masuk ke menu Pilih SPT dan klik Buat SPT Baru.
- Tentukan periode SPT yang diinginkan. Lalu klik Buat SPT.
- Setelah berhasil, lanjutkan dengan tekan tombol OK.
- Kemudian masuk ke menu CSV, lalu Impor, dan Bukti Potong. Selanjutnya pilih jenis CSV yang akan diimpor.
- Tekan Buka File dan lakukan pencarian file CSV yang akan dibuka. Lalu Impor.
Itulah beberapa informasi mengenai cara membuka file CSV di Excell agar tidak berantakan. Pastinya file CSV ini sangat membantu di dalam dunia perpajakan. Salah satu aplikasi yang dapat membuka file CSV perpajakan adalah e-SPT milik Ditjen Pajak.