Membuat SKCK di Luar Domisili Secara Offline maupun Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah keterangan yang dibuat oleh kepolisian untuk berbagai macam keperluan. Anda harus pergi ke POLSEK terdekat untuk mengurus surat tersebut.

Cara membuat SKCK di luar domisili ini akan berbeda ceritanya bila anda sedang berada di luar kota dan harus membuatnya. Berikut dibawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai caranya.

Membuat SKCK di Luar Domisili

Membuat SKCK di Luar Domisili

SKCK merupakan sebuah tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian layaknya Kartu Tanda Penduduk. Bagi orang yang hendak melamar pekerjaan, tentunya sangat membutuhkan SKCK ini agar bisa diterima pada perusahaan yang sedang mereka ingin masuki.

Berbeda dengan KTP yang masa berlakunya seumur hidup, untuk SKCK sendiri memiliki jangka waktu tertentu (6 bulan setelah penerbitan) untuk bisa digunakan.

Untuk membuatnya, Anda harus pergi ke kantor polisi terdekat, namun harus diperhatikan tujuan dari pembuatan SKCK tersebut. Apabila hanya untuk persyaratan melamar kerja, cukup datangi POLSEK terdekat.

Sangat berbeda bila untuk mengurus Visa yang harus mendatangi MABES POLRI dekat dengan tempat tinggal asli Anda. Akan tetapi, bila Anda sedang berada di luar kota, tentunya cara membuat SKCK di luar domisili harus dilakukan di tempat asli dan meminta bantuan dari orang lain.

Untuk membuat SKCK bagi Anda yang saat ini sedang berada di luar kota, tentunya harus mempersiapkan berkas-berkas yang sangat dibutuhkan dalam prosesnya. Salah satunya yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebagai syarat membuat SKCK adalah Rekaman Sidik Jari yang bisa Anda dapatkan di POLSEK manapun.

Untuk lebih jelasnya simak langkah-langkah berikut ini agar bisa membantu Anda dalam mengurus SKCK saat Anda di luar domisili.

Mengumpulkan dokumen persyaratan

Sebelum memutuskan untuk membuat SKCK, Anda harus mempersiapkan semua dokumen yang menjadi persyaratannya. Baik itu untuk mengurus SKCK saat berada di domilisi maupun di luar kota harus mempersiapkan semua dengan lengkap.

persyaratan pembuatan skck

Umumnya, beberapa dokumen penting yang dibutuhkan, antara lain fotokopi identitas diri, ijazah, kartu keluarga, 6 lembar foto berwarna 4×6 berlatar belakang merah, dan juga kartu identitas sidik jari.

Membuat Kartu Identitas Sidik Jari

Kartu Identitas Sidik Jari merupakan salah satu dokumen yang tidak boleh ketinggalan saat mengurus SKCK. Dalam membuat SKCK di luar domisili, Anda bisa mendapatkan kartu ini di POLSEK mana saja. Cukup membawa beberapa berkas tambahan seperti fotocopy KTP, 2 lembar pas foto 2×3 dan 3×4 berlatar belakang merah, dan 4 lembar pas foto 4×6 berlatar belakang merah juga.

Selanjutnya, Anda harus mendatangi POLSEK terdekat untuk memulai pengurusannya. Anda akan diberi beberapa pertanyaan dan juga sebuah formulir yang harus diisi dengan lengkap. Ikuti proses yang berlaku di POLSEK tersebut dan tunggu hingga mendapat kartu sidik jari ini.

Mengirim semua berkas ke tempat asal

Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen dan kartu sidik jari sebagai persyaratannya, Anda harus mengirim semua berkas ke alat di mana orang lain yang sudah ditunjuk untuk membantu dalam pengurusan.

Orang tersebut cukup pergi menuju ke POLSEK setempat dan melakukan proses pembuatan SKCK milik Anda dengan dokumen yang telah Anda kirim. Setelah SKCK selesai, langsung saja minta kirim ke alamat di mana Anda sekarang ini berada.

Itulah langkah mengurus SKCK saat Anda sedang berada di luar kota secara offline. Akan tetapi, saat ini teknologi sudah mulai maju dan mengurus SKCK juga sudah tidak perlu mendatangi POLSEK setempat. Anda cukup menggunakan perangkat laptop dan sambungan internet saja dalam mengurusnya.

Cara Mengurus SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online tentunya sangat dibutuhkan beberapa dokumen resmi yang saat ini Anda miliki. Apakah membuat SKCK harus sesuai KTP meskipun secara online?

Tentu saja harus sesuai dengan KTP. Meskipun Anda mengurus di luar domisili, tetap saja membutuhkan surat pengantar dari RT/RW setempat agar prosesnya lebih mudah.

Selain surat pengantar, Anda juga masih harus memerlukan beberapa bekas penting lainnya sama halnya dengan mengurus secara offline, seperti scan KTP, ijazah, kartu keluarga, rekaman sidik jari, dan juga foto diri. Selanjutnya tinggal masuk ke website skck.polri.go.id dan mengisi formulir dalam menu pembuatan SKCK.

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, Anda diharuskan meng-upload semua berkas tersebut ke tempat yang telah disediakan. Selanjutnya Anda harus membayar biaya penerbitan SKCK tersebut melalui transfer untuk lebih mudahnya, sebesar Rp 30.000,00.

Anda akan memperoleh sebuah resi yang nantinya akan digunakan dalam menebus SKCK yang telah jadi di POLSEK tempat yang telah ditunjuk.

Itulah tata cara membuat SKCK di luar domisili yang bisa Anda gunakan apabila sangat dibutuhkan. Tentunya, untuk mengurus SKCK ini tidak bisa di sembarang tempat. Harus dilakukan di POLSEK tempat Anda berasal.

Related posts